MAGELANG
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang akan memanggil pihak pelaksana
pada pembangunan Pasar Rejowinangun. Langkah ini dilakukan untuk
melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan kejari.
Sebelumnya, korps adhyaksa ini telah
memanggil para pejabat yang berkompeten dalam kerja sama maupun
pembangunan Pasar Rejowinangun tersebut.
Rencananya, Rabu lusa (13/5), Direktur
PT Putra Wahid Pratama Sugiharto Husodo akan dimintai keterangan dalam
kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Pasar
Rejowinangun. Pemanggilan besok merupakan pemanggilan yang kedua.
“Iya, besok pada tanggal 13
merupakan panggilan kedua. Karena pada pemanggilan 7 Mei, ia (Sugiharto
Husodo) tidak datang,” ungkap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Magelang
J. Fudhoil Yamin SH kemarin (10/5).
Kajari mengaku, pihaknya belum berpikir
memanggil secara paksa pihak-pihak yang tidak mau segera datang pada
panggilan pertama. Mengingat kasus yang sedang ditangani masih berstatus
penyelidikan. Sehingga tidak ada mekanisme untuk melakukan paksaan.
“Kami masih positif thinking saja. Mungkin ia belum bisa datang karena sibuk atau apa. Harapannya sih
panggilan ini dipenuhi, meski hanya untuk pengumpulan bahan keterangan.
Yang jelas belum terpikir melakukan upaya paksa,” imbuhnya.
Selain memanggil pihak investor
pembangunan Pasar Rejowinangun, PT Putra Wahid Pratama-Pt Kuntjup (JO),
kejaksaan pernah meminta keterangan dari pihak pelaksana pembangunan
pasar yang lain. Yakni, Direktur PT Armada Hada Graha (AHG) Hendro
Djoenarko pada 8 April 2015.
PT AHG menjadi pihak pelaksana pembangunan los senilai Rp 63,3 miliar dengan sistem multy years
dan pembangunan pasar sisi Selatan atau biasa disebut dengan tugas
perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan senilai Rp 6,5 miliar.
PT Putra Wahid dengan mitranya merupakan
investor sekaligus pelaksana pembangunan toko dan kios dua lantai
senilai Rp 29,8 miliar.
“Yang Armada (PT AHG) pada awal bulan lalu sudah kami panggil. Ia langsung datang,” ungkap pria asal Banjarmasin ini.
Selain memanggil para pejabat, investor,
maupun pelaksana pembangunan, Kejari Magelang juga meminta bahan dan
data dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang.
Setidaknya ada dua pejabat badan tersebut yang telah dan akan dimintai
keterangan.
Pertengahan April lalu, kejaksaan
memanggil Kasubsi Perkara pada BPN Kota Magelang. Rencananya, pekan ini
bakal dimintai keterangan Kasubsi Pendaftaran dan Informasi.
“Kami juga minta data dan keterangan dari pihak BPN,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Magelang terus
mendalami kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sudah
berjalan hampir dua tahun tersebut. Sudah lebih 30 pejabat Pemkot
Magelang, baik eksekutif maupun legislatif dimintai keterangan.
Terakhir, kejaksaan minta keterangan Sekda Sugiharto yang juga ketua Tim
Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada 30 April lalu. Karena belum
tuntas, pemeriksaan dilanjutkan pada 7 Mei.
“Dari dua kali pemeriksaan tersebut, untuk sementara sudah cukup,” jelas Kajari.
Pria yang pernah menjabat tiga posisi
kajari di tiga pulau yang berbeda kembali menegaskan, pemeriksaan untuk
melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Hal itu untuk melengkapi dan
mendalami konstruksi hukum yang ada.
“Intinya, kami masih mendalami kasus tersebut dan hingga kini belum ada tersangka,” tegasnya.(dem/hes/ong)
sumber : radarjogja.co.id
Posted by 19.07 and have
0
komentar
, Published at