Catatan seorang Blogger

Kejari Datangkan Pelaksana Proyek untuk Lengkapi Data dan Keterangan

Kejari Datangkan Pelaksana Proyek untuk Lengkapi Data dan Keterangan

MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang akan memanggil pihak pelaksana pada pembangunan Pasar Rejowinangun. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan kejari.
Sebelumnya, korps adhyaksa ini telah memanggil para pejabat yang berkompeten dalam kerja sama maupun pembangunan Pasar Rejowinangun tersebut.
Rencananya, Rabu lusa (13/5), Direktur PT Putra Wahid Pratama Sugiharto Husodo akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Pasar Rejowinangun. Pemanggilan besok merupakan pemanggilan yang kedua.
Iya, besok pada tanggal 13 merupakan panggilan kedua. Karena pada pemanggilan 7 Mei, ia (Sugiharto Husodo) tidak datang,” ungkap Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Magelang J. Fudhoil Yamin SH kemarin (10/5).
Kajari mengaku, pihaknya belum berpikir memanggil secara paksa pihak-pihak yang tidak mau segera datang pada panggilan pertama. Mengingat kasus yang sedang ditangani masih berstatus penyelidikan. Sehingga tidak ada mekanisme untuk melakukan paksaan.
“Kami masih positif thinking saja. Mungkin ia belum bisa datang karena sibuk atau apa. Harapannya sih panggilan ini dipenuhi, meski hanya untuk pengumpulan bahan keterangan. Yang jelas belum terpikir melakukan upaya paksa,” imbuhnya.
Selain memanggil pihak investor pembangunan Pasar Rejowinangun, PT Putra Wahid Pratama-Pt Kuntjup (JO), kejaksaan pernah meminta keterangan dari pihak pelaksana pembangunan pasar yang lain. Yakni, Direktur PT Armada Hada Graha (AHG) Hendro Djoenarko pada 8 April 2015.
PT AHG menjadi pihak pelaksana pembangunan los senilai Rp 63,3 miliar dengan sistem multy years dan pembangunan pasar sisi Selatan atau biasa disebut dengan tugas perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan senilai Rp 6,5 miliar.
PT Putra Wahid dengan mitranya merupakan investor sekaligus pelaksana pembangunan toko dan kios dua lantai senilai Rp 29,8 miliar.
“Yang Armada (PT AHG) pada awal bulan lalu sudah kami panggil. Ia langsung datang,” ungkap pria asal Banjarmasin ini.
Selain memanggil para pejabat, investor, maupun pelaksana pembangunan, Kejari Magelang juga meminta bahan dan data dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang. Setidaknya ada dua pejabat badan tersebut yang telah dan akan dimintai keterangan.
Pertengahan April lalu, kejaksaan memanggil Kasubsi Perkara pada BPN Kota Magelang. Rencananya, pekan ini bakal dimintai keterangan Kasubsi Pendaftaran dan Informasi.
“Kami juga minta data dan keterangan dari pihak BPN,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Magelang terus mendalami kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut. Sudah lebih 30 pejabat Pemkot Magelang, baik eksekutif maupun legislatif dimintai keterangan. Terakhir, kejaksaan minta keterangan Sekda Sugiharto yang juga ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada 30 April lalu. Karena belum tuntas, pemeriksaan dilanjutkan pada 7 Mei.
“Dari dua kali pemeriksaan tersebut, untuk sementara sudah cukup,” jelas Kajari.
Pria yang pernah menjabat tiga posisi kajari di tiga pulau yang berbeda kembali menegaskan, pemeriksaan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Hal itu untuk melengkapi dan mendalami konstruksi hukum yang ada.
“Intinya, kami masih mendalami kasus tersebut dan hingga kini belum ada tersangka,” tegasnya.(dem/hes/ong)

sumber : radarjogja.co.id

Posted by Unknown, Published at 19.07 and have 0 komentar

Terima kasih telah berkomentar